PESAPA KAWAN

(Pengelolaan Sampah Pada Kawasan dan Perusahaan)

Membangun semangat kolaborasi untuk mewujudkan Jakarta yang bersih dan masa depan yang lebih baik.

Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021

Cloud Sun Cloud

Pesapa Kawan

adalah sebuah wadah kolaborasi yang bertujuan mewujudkan Jakarta yang lebih bersih melalui kesadaran untuk menanggulangi dan memanfaatkan sampah secara lebih baik. Mulai dari pemerintah, kawasan, dan perusahaan. PESAPA KAWAN mengajak untuk para pelaku usaha bekerja sama dan turut terlibat melalui tiga aksi nyata: mengurangi, memilah dan mengolah sampah.

Kenapa Harus Melakukan
PESAPA KAWAN ?

  • Kewajiban pengelolaan sampah oleh penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, komersial, industri dan perusahaan.
  • Mengutamakan prinsip bahwa pengelolaan sampah harus selesai terkelola di sumber sampah.
  • Usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki dokumen Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL- UPL) wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
  • Mengurangi ketergantungan terhadap TPA Bantargebang.
  • Terciptanya kemitraan pelaku pengelola kawasan dan perusahaan dengan pelaku jasa pengolahan sampah yang berizin.
Lala Confuse

Siapa Yang Berperan di
PESAPA KAWAN ?

Denah Pesapa Kawan

Bagaimana Cara Melaksanakan PESAPA KAWAN ?

Cara Melaksanakan PESAPA KAWAN
Pila dan Monas

Alur Pengelolaan Sampah Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri

Alur Pengelolaan Sampah Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri