Membangun semangat kolaborasi untuk mewujudkan Jakarta yang bersih dan masa depan yang lebih baik.
Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021
adalah sebuah wadah kolaborasi yang bertujuan mewujudkan Jakarta yang lebih bersih melalui kesadaran untuk menanggulangi dan memanfaatkan sampah secara lebih baik. Mulai dari pemerintah, kawasan, dan perusahaan. PESAPA KAWAN mengajak untuk para pelaku usaha bekerja sama dan turut terlibat melalui tiga aksi nyata: mengurangi, memilah dan mengolah sampah.