Usaha/Kegiatan

Keterangan tentang Usaha/Kegiatan

Setiap Kawasan atau Perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan sampah di areanya. Sebagaimana yang tertera pada Perutaran Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 Pasal 2 tertulis bahwa :

Setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan, dan/ atau Perusahaan, wajib melakukan Pengelolaan Sampah di dalam area dan/atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya.

Perutaran Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 Pasal 2

Kawasan yang dimaksud dalam keterangan diatas adalah :

  1. Kawasan Permukiman;
  2. Kawasan Komersial; dan
  3. Kawasan Industri.

Setiap pengelola Kawasan yang tidak melaksanakan kewajiban Pengelolaan Sampah akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Dinas Lingkungan Hidup dan akan dipublikasikan di situs yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kategori sebagai kawasan atau Perusahaan yang berpotensi mencemarkan lingkungan. Petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan sanksi teguran tertulis dan publikasi ditetapkan dengan Keputusan Kelasa Dinas Lingkungan Hidup.

Teguaran tertulis dilakukan secara bertahap yaitu :

  • Teguran tertulis pertama selama 14x24 jam. Terhitung sejak diterimanya teguran tertulis pertama dan apabila tidak ditaati maka diberikan teguran tertulis kedua;
  • Teguran tertulis kedua selama 7x24 jam. Terhitung sejak diterimanya teguran tertulis kedua dan apabila tidak ditaati maka diberikan teguran tertulis ketiga; dan
  • Teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam. Terhitung sejak diterimanya teguran tertulis ketiga.
  1. PENGURANGAN SAMPAH

    Pengelola Kawasan wajib melakukan pengurangan sampah dengan melakukan hal berikut:

    1. Pembatasan Timbulan Sampah
      1. Menyediakan sedikit mungkin kemasan/produk yang menimbulkan Sampah
      2. Menghindari penyediaan maupun penggunaan kemasan/produk sekali pakai
      3. Menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam
    2. Pemanfaatan Kembali Kemasan

      Memanfaatkan produk/kemasan lama untuk fungsi sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.

    3. Daur Ulang Sampah

      Memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

  2. PENANGANAN SAMPAH

    Kemudian pengelola Kawasan wajib melakukan penanganan sampahnya dengan melakukan hal berikut:

    1. Pemilahan Sampah

      Pemilahan sampah adalah melakukan pengelompokan sampah pada wadah sampah yang sesuai dengan jenis sampahnya. Pemilahan sampah terbagi atas pengelompokan Sampah sesuai Wadah Sampah, kriteria teknis Wadah Sampah, dan penyediaan Wadah Sampah.

      Sampah dikelompokkan kedalam 4 jenis, yaitu:

      1. Mudah Terurai, sampah yang mudah terurai oleh alam. Menggunakan wadah atau label berwarna hijau ๐ŸŽ๐Ÿž๐Ÿฅฌ๐Ÿš
      2. Daur Ulang, sampah yang pat didaur ulang atau dapat digunakan Kembali. Menggunakan wadah atau label berwarna kuning ๐Ÿ“ƒ๐Ÿ“š๐Ÿ“ฆ
      3. B3, sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Menggunakan wadah atau label berwarna merah ๐Ÿ’‰๐Ÿ”‹๐Ÿงช
      4. Residu, sampah yang tidak dapat diubah atau diolah kembali menjadi bahan yang berguna. Menggunakan wadah atau label berwarna abu-abu ๐Ÿšฌ๐Ÿงป๐Ÿฆด

      Kriteria teknis dan penyediaan wadah sampah bisa dilihat di Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

    2. Pengumpulan Sampah

      Pengumpulan Sampah bisa dilakukan dengan melakukan pengumpulan sampah terpilah dari sumber sampah TPS atau TPS 3R secara langsung atau komunal.

      Kriteria dan Penyediaan TPS atau TPS 3R bisa dilihat di Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021.

    3. Pengolahan Sampah

      Pengelola kawasan dan/atau Perusahaan Kawasan wajib melakukan Pengolahan Sampah Mudah Terurai dan daur ulang di lokasi sumber, TPS 3R/fasilitas pengolahan sampah kawasan, atau fasilitas Pengolahan Sampah milik Pelaku Usaha Pengelolaan Sampah atau BLUD Pengelola Sampah.

      Pengolahan Sampah dapat dilakukan dengan cara kerja sama dengan 2(dua) perusahaan atau lebih.

    4. Pengangkutan Sampah

      Penanggung jawab atau pengelola kawasan, dan/atau Perusahaan melaksanakan pengangkutan sampah. Perusahaan wajib melakukan Pengangkutan Sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke fasilitas pengolahan milik Pelaku Usaha Pengelolaan Sampah atau BLUD Pengelola Sampah.

Penanggung jawab atau pengelola kawasan, dan/ atau Perusahaan wajib melakukan registrasi Pengelolaan Sampah dan menyampaikan laporan Pengelolaan Sampah harian pada setiap bulan. Jika tidak melakukan hal berikut maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Untuk informasi lengkap terkait Pengelola Sampah Kawasan, bisa dilihat di Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021

Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021